KPK Ungkap Sejumlah Wilayah Dengan Biro Haji Terbanyak Terima Kuota Tambahan

ilustrasi-haji-dan-umrah.jpg
ilustrasi haji (internet)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Jakarta menjadi kota dengan biro perjalanan haji terbanyak yang menerima kuota haji khusus terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, selain Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Sulawesi Selatan juga masuk dalam daftar provinsi dengan jumlah biro perjalanan haji terbanyak.

"Saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti dari travel-travel (biro perjalanan haji, red.) karena yang kami bisa peroleh di Jakarta, termasuk hubungannya, ada aliran dana, dan lain-lainnya itu belum sempurna. Kami sudah ada, tetapi terpisah-pisah," kata Asep, dikutip dari ANTARA, Jumat, 26 September 2025.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.


Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ANTARA)