Demi Penuhi Hak Pemilih, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus di Pemilu 2024

KPU-RI2.jpg
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan penyusunan kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus. TPS lokasi khusus ini dipersiapkan demi memenuhi hak pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan TPS lokasi khusus untuk mengantisipasi layanan bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, tepatnya 12 Februari tahun depan tidak berada di alamat domisili yuridis yang tercantum pada KTP.

"Karena sangat mungkin saudara-saudara kita para pemilih itu mungkin sedang jadi santri di pondok pesantren, sedang studi di perguruan tinggi di kampus-kampus di kabupaten/kota luar domisilinya," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu, 30 April 2023, yang disimak melalui siaran langsung kanal YouTube resmi KPU RI.

Hasyim menyebut hal serupa juga berlaku untuk para pekerja di sektor pertambangan dan atau perkebunan yang pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke alamat domisili yuridis sesuai KTP.

"Termasuk para pekerja yang sedang membangun konstruksi pembangunan di IKN (Ibu Kota Negara Nusantara) karena sangat mungkin pekerjanya bukan warga setempat," ujarnya.


Hasyim menambahkan, KPU saat ini tengah mengidentifikasi kebutuhan TPS lokasi khusus yang juga mencakup warga binaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Ia pun mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) untuk memastikan diri telah terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 sampai dengan 2 Mei 2023.

Disebutkan Hasyim, pengecekan dapat dilakukan dengan memeriksa identitas nomor induk kependudukan di tautan https://cekdptonline.kpu.go.id.

Sebelumnya, KPU dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Nasional Pemilu 2024 menetapkan DPS sebanyak 205.853.518 orang pemilih.

Rincian DPS dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi DPS Tingkat Nasional dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.(ANTARA/Gilang Galiartha)

Dilarang mengutip berita ini, kecuali seizin ANTARA