Permudah UMKM Riau, BPOM Terbitkan 30 Izin Edar Cepat dan Terarah

BPOM-terbitkan-Izin-Edar.jpg
BPOM terbitkan 30 Izin Edar untuk pelaku UMKM Riau (Dok. BPOM)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Upaya memperkuat pengawasan keamanan pangan sekaligus mendorong kemudahan perizinan bagi pelaku usaha terus dilakukan pemerintah. Salah satunya melalui kegiatan Coaching dan Desk Registrasi Pangan Olahan yang digelar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru bersama Badan POM RI.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Riau. 

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 30 Nomor Izin Edar (NIE) pangan olahan serta 2 izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) diterbitkan.

Kepala BBPOM di Pekanbaru, Alex Sander, yang membuka langsung kegiatan tersebut menegaskan bahwa registrasi pangan olahan merupakan tahapan awal dalam sistem pengawasan keamanan pangan sebelum produk beredar di masyarakat.

"Registrasi pangan olahan ini adalah bagian dari pre-market approval. Artinya, sebelum produk beredar, harus dipastikan terlebih dahulu aspek keamanan, mutu, gizi, dan labelnya memenuhi ketentuan," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis, 30 April 2026

Ia menjelaskan, seiring dengan penerapan sistem registrasi berbasis risiko, pelaku usaha kini dituntut lebih mandiri dan bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pangan yang aman sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.

"Kami ingin pelaku usaha tidak hanya sekadar mendapatkan izin edar, tetapi juga memahami pentingnya menjaga kualitas produknya secara berkelanjutan," tambahnya.


Kegiatan ini diikuti oleh 20 UMKM pangan olahan yang berasal dari berbagai daerah di Riau, di antaranya Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Siak, dan Pelalawan. Para peserta mendapatkan pendampingan langsung mulai dari proses registrasi hingga penerbitan izin edar.

Menurut Alex, kegiatan coaching dan desk ini merupakan bagian dari komitmen BPOM dalam memberikan pelayanan publik yang optimal, khususnya dalam hal percepatan perizinan berusaha.

"Kami hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pendamping bagi pelaku usaha. Dengan pendampingan ini, proses perizinan bisa lebih cepat, tepat, dan transparan," jelasnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku UMKM yang mengikuti kegiatan tersebut mengaku terbantu dengan adanya pendampingan langsung dari petugas BBPOM. Ia menyebut bahwa proses pengurusan izin edar yang selama ini dianggap sulit ternyata tidak seperti yang dibayangkan.

"Awalnya kami pikir mengurus izin edar itu rumit dan mahal. Tapi setelah ikut kegiatan ini, ternyata mudah, biayanya terjangkau, dan kami didampingi sampai izin terbit," ungkapnya.

Keberhasilan penerbitan 30 NIE dalam waktu singkat ini diharapkan dapat mengubah persepsi masyarakat, khususnya pelaku usaha, terhadap proses pengurusan izin edar di BPOM.

BBPOM Pekanbaru juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong UMKM naik kelas melalui legalitas produk yang jelas dan terjamin. 

Dengan adanya izin edar, produk pangan olahan tidak hanya aman dikonsumsi, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk bersaing di pasar yang lebih luas, termasuk pasar nasional.

"Izin Edar BPOM itu bukan hal yang sulit. Yang penting pelaku usaha mau berproses dan mengikuti aturan. Kami siap mendampingi hingga izin benar-benar terbit," tutup Alex.