Catat, Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Diperpanjang hingga 11 April 2025

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahun Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). WP OP diberi waktu hingga 11 April 2025 untuk melaporkan SPT PPh.

Perpanjangan batas pelaporan SPT PPh untuk WP OP tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang menghapus sanksi administratif bagi WP OP yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024. DOASLOT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, kebijakan ini diberlakukan karena batas penyampaian SPT Tahunan WP OP berakhir pada 31 Maret 2025, yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri.

Dikhawatirkan, libur panjang hingga 7 April 2025 dapat menghambat kepatusan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.


“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata Dwi dalam keterangan resminya, dikutip dari kumparan, Rabu, 26 Maret 2025.

Diharapkan, WP OP yang belum sempat melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu normal dapat melakukannya hingga 11 April 2025, tanpa dikenai sanksi administrasi.

Selain itu, DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan lapor SPT dan pembayaran PPh Pasal 29, sehingga dapat dilakukan hingga 11 April 2025. Adapun PPh 29 merupakan kekurangan pembayaran pajak yang terutang dan harus dilunasi sebelum pelaporan SPT PPh.

Hingga 22 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, sebanyak 10,23 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.