
Menaker Yassierli dalam pertemuan dengan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) tingkat nasional di Jakarta.
(ANTARA/HO-Kemnaker)
RIAU ONLINE - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan para pengusaha wajib membayar uang lembur para pekerja yang masuk saat libur nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Aturan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember 2025 menjadi hari libur nasional dan hari libur nasional Tahun Baru jatuh pada 1 Januari 2025. Pemerintah juga menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Natal.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan, diatur pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur," isi surat tersebut dikutip dari kumparan, Jumat, 13 Desember 2024.
Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bersifat takultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," tulis aturan itu.