BI Tarik Uang Rp 500, Masyarakat Malah Jual Online Seharga Rp 100 Juta

Uang-logam-yang-ditarik-BI.jpg
(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

RIAU ONLINE - Bank Indonesia (BI) mencabut izin edar uang logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1999, dan Rp 500 TE 1997. Saat ini BI memfasilitasi penukaran tiga jenis uang rupiah logam tersebut.

Namun, masyarakat lebih memilih untuk menjual uang logam itu di e-commerce atau toko online daripada menukarnya di BI. Harga jualnya bahkan jauh lebih tinggi dari nilainya.

Seperti yang dilakukan akun bernam Tasik Indah Jaya yang menjual logal Rp 500 TE 1991 dengan harga fantastis. Setiap keping koin Rp 500 TE 1991 ia hargai Rp 50 juta.

Dalam unggahannya, tampak satu keping uang logam Rp 500 TE 1991 yang ditempatkan di sebuah wadah beralas sterofoam.

"Asli. Yang sudah mengkilap itu sudah pakai braso. Aslinya yang fotonya kotor terus saya bersihkan pakai braso supaya menarik," kata akun Tasik Indah Jaya saat dihubungi kumparan melalui aplikasi Tokopedia, dikutip dari kumparan, Minggu, 10 Desember 2023.


Akun lainnya bernama SS_AA menjual produk yang sama dengan harga Rp 20 juta. Sementara akun bernama Dm-But1k membanderolnya dengan harga Rp 75 juta. Bahkan, akun bernama Local Taste menjual uang logam Rp 500 TE 1991 dengan harga Rp 100 juta.

Tidak cuma uang logam Rp 500 TE 1991, akun bernama Koin Kita menjual uang logam Rp 1.000 TE 1993 dengan harga Rp 50 juta.

Sementara itu, Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryon, sebelumnya menjelaskan bahwa pencabutan dan penarikan peredaran uang rupiah logam tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

"Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain, masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam," kata Erwin Haryono melalui pernyataan resmi, Jumat, 1 Desember 2023.

Dengan demikian, lanjutnya, terhitung mulai 1 Desember 2023 uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bank Indonesia pun memberi waktu bagi masyarakat untuk menukarkan uang tersebut hingga 10 tahun ke depan, yakni 1 Desember 2033. Penukaran juga dapat dilakukan di bank-bank umum atau Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI.