Beli Kendaraan Listrik Dapat Instentif: Mobil Rp 80 Juta dan Motor Rp 8 Juta, Begini Caranya

Mobil-wuling.jpg
([Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].)

RIAU ONLINE - Kabar menarik dibagikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, untuk para konsumen kendaraan listrik, baik roda empat maupun roda dua.

Pemerintah akan memberikan insentif Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik, dan Rp 8 juta untuk pembelian motor listrik.

"Jumlah dari subsidi ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp 40 juta," jelas Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan pers di Brussels, Belgia, dikutip dari Suara.com, Kamis, 15 Desember 2022.

Sedangkan insentif untuk pembelian motor listrik baru Rp 8 juta, motor konversi menjadi motor listrik Rp 5 juta.

Namun, insentifi akan diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik dengan catatan tertentu.


"Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung pemberian insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik dengan produsen mempunyai pabrik di Indonesia," tandas Menperin.

Pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik ini disebutnya sangat penting untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik. Indonesia telah belajar dari negara-negara yang memiliki ekosistem kendaraan listrik dengan progres yang baik.

"Contohnya negara-negara di Eropa, mengapa mereka lebih maju karena memang pemerintahnya memberikan insentif, dan kalau kami lihat China juga memberikan insentif dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kita Thailand juga memberikan insentif," tambah Menperin.

Menperin menyebut bahwa berbagai negara memberikan insentif dalam bentuk kebijakan yang berbeda-beda. Pemerintah Indonesia memberikan insentif agar penggunaan kendaraan mobil dan motor listrik dapat bertumbuh cepat.