OJK Resmi Cabut Izin Usaha AXA Life Indonesia

LOgo-Otoritas-Jasa-Keuangan.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi PT AXA Life Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tertanggal 19 Januari 2018‎.

Mengacu dokumen salinan resmi keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 2 Tahun 2018 di Jakarta, Minggu 4 Februari 2018, pencabutan ‎izin usaha AXA Life Indonesia sejalan dengan penggabungan perusahaan tersebut ke dalam PT AXA Financial Indonesia yang efektif berjalan 1 November 2017.

Dikutip dari laman SUARA.COM, Senin 5 Februari 2018, pencabutan izin usaha AXA Life Indonesia tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-05/KMK.017/1997 tanggal ‎3 Januari 1997.


Sejak tanggal efektif penggabungan 1 November 2017, AXA Financial Indonesia selaku pihak yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan bertanggungjawab atas kewajiban yang timbul di kemudian hari sebagai akibat pengalihan portofolio pertanggungan dimaksud.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, kini AXA Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.

Melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 1997 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 2 Tahun 2018 ini berlaku sejak 1 November 2017. Ditetapkan di Jakarta oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, Riswinandi.(2)