Korban Jadi Tersangka, Pengacara Buktikan 2 Oknum Polsek Pinggir Tilap Uang Damai

Foto-Penyerahan-uang-damai.jpg
(Dok. pengacara korban)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengacara korban penusukan yang jadi tersangka di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Togar Manihuruk, menepis pernyataan Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zaldi yang mengatakan dua bawahannya, Bripka ES dan Briptu SH tidak mengetahui masalah uang perdamaian antara korban dengan pelaku. 

Menurut Toga, surat perjanjian tersebut diketik di ruang penyidik Bripka ES dan Briptu SH, keduanya juga menyaksikan dan ada dalam ruangan penyidik saat proses perdamaian tersebut. 

"Bagaimana bisa seorang Kapolsek tidak mengetahuinya, padahal pembuatan surat damai dan penyerahan uang itu diketik langsung oleh dua penyidik Polsek Pinggir dan disaksikan langsung," ujar Toga Manihuruk, Selasa, 28 Maret 2023.

Dari foto-foto dan dokumen yang disimpan, pengacara korban Siberius itu meyakini adanya penyerahan uang damai dan disaksikan dua penyidik Bripka ES dan Briptu SH. 

"Ada apa ini, kok bisa Kapolsek mengatakan dua anggotanya tidak terlibat, " terang Togar dengan heran. 

Sebelumnya, Kapolsek Pinggir Kabupaten Bengkalis, Kompol Ade Zaldi membantah dua bawahannya Bripka ES dan Briptu SH menilap uang damai kasus korban penikaman menjadi tersangka sebanyak Rp 53 juta. 


Menurut Kompol Zaldi, dua penyidik di atas tidak ikut serta dalam penyerahan uang damai Rp 13 juta dan Rp 40 juta. 

Padahal pengacara korban, Togar Manihuruk menjelaskan kalau perdamaian dan penyerahan uang tersebut dilakukan di kantor Polisi dan disaksikan oleh dua penyidik Polsek Pinggir. 

"Untuk uang damai, penyidik tidak ikut serta, mungkin hanya kesepakatan kedua belah pihak," ujar Kompol Zaldi, Senin, 27 Maret 2023.

Terkait kasus korban menjadi tersangka, Kompol Zaldi mengatakan kalau kedua belah pihak saling membuat laporan polisi. 

Korban penusukan, Siberius membuat laporan tanggal 14 juni sedangkan pelaku penusukan Hasali Gulo membuat laporan 13 Juli. Hasali mendapat luka bagian kepala karena lemparan batu dari kelompok Siberius. 

"Laporan Siberius sudah kita limpahkan ke kejaksaan sedangkan laporan Hasali Gulo masih proses karena ada 7 tersangka," paparnya.