Tahun Depan Upah Tak Dibayar Sesuai UMP? Laporkan di Sini

ILUSTRASI-Upah.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau berencana membentuk posko pengaduan dan pengawasan terhadap penerapan Upah Minimum Provinsi Riau tahun 2017 sebesar Rp2.266.722,53 yang resmi diumumkan kemarin, Selasa, 1 November 2016 secara serentak di seluruh Indonesia.

 

"Posko pengaduan akan dibentuk sebelum 1 Januari 2017. Dan Insyallah akan mulai efektif pada 1 Januari 2017 tepat ketika penerapan UMP Riau yang baru berlaku," kata Kepala Disnakertranduk Riau, Rasidin Siregar.

 

Pembentukan posko pengaduan ini diharapkan dapat mencegah dan mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak membayar upah pekerja ataupun buruh sesuai UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

Keputusan naiknya UMP Riau menjadi Rp2.266.722,53 adalah hasil perhitungan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 pasal 4. Keputusan tersebut diambil setelah sebanyak 28 yang terdiri dari pemerintah, pengusaha hingga buruh telah menyepakati UMP Riau tahun 2017 sebanyak Rp2.266.722,53.

Baca Juga: Wow, 2017 Mendatang UMP Riau Naik Lagi

 

Dewan Pengupahan Riau telah melaksanakan rapat kesepakatan pada dua pekan lalu, Jumat, 21 Oktober 2016 lalu di kantor Disnakertranduk Riau, Jalan Pepaya, Sukajadi, Pekanbaru. "Salah satu tugas Dewan Pengupahan ini ialah memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka UMP," ucapnya.

 

Sementara itu, meskipun Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau telah disahkan oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman namun ternyata, Upah Minimum Kota se-Riau hingga kini belum ditetapkan.


 

Rasidin menjelaskan sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, kabupaten dan kota sudah bisa mengumumkan hasil kesepakatan nilai UMK untuk tahun 2017 mendatang pada 21 November 2016 ini.

Klik Juga: Nilai Eskpor Migas dan Sawit Riau 2016 Anjlok Drastis

 

"Kabupaten dan Kota sampai sekarang memang belum. Masih ada waktunya. Tapi Sebelum disahkan mereka harus sudah sampaikan ke Gubernur," jelasnya.

 

Berikut daftar UMK tahun 2016 untuk 12 kabupaten dan kota se-Riau,


1. Kabupaten Bengkalis Rp 2.480.875

2. Kabupaten Indragiri Hilir Rp 2.163.6583.

3. Kabupaten Indragiri Hulu Rp 2.174.4734.

4. Kabupaten Kampar Rp2.138.570.

5. Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 2.163.1006.

6. Kabupaten Kuansing Rp 2.207.7007.

7. Kabupaten Pelalawan Rp 2176.4808.

8. Kabupaten Rokan Hilir Rp 2.129.6509.

9. Kabupaten Rokan Hulu Rp 2.146.37510.

10. Kabupaten Siak Rp 2.209.93011.

11. Kota Dumai Rp 2.453.00012.

12. Kota Pekanbaru Rp 2.146.375

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline