Ribuan Napi Lapas Pekanbaru Mendapat Remisi

Ilustrasi-Remisi.jpg
(GUARDIAN.CO.ID)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Memperingati HUT RI ke-71 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pekanbaru memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada ribuan warga binaan yang ada di lapas beserta cabang rumah tahanan se-Provinsi Riau.

 

Pemberian remisi tersebut terdiri dari Remisi Umum (RU) 1 yakni pengurangan sebagian dan RU 2 yakni pengurangan secara keseluruhan.

 


Hal itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkuham Provinsi Riau, Ferdinan Siagian saat memberikan sambutan di depan tamu undangan, diantaranya adaGubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

Baca Juga: Jikalahari: HUT RI ke-71 Indonesia Harus Merdeka dari Polusi Kabut Asap

 

‎"Pemberian remisi tersebut terdiri atas 4.564 orang pidana umum yang terdiri dari RU 1 sejumlah 4.443 sedangkan RU 2 pada hari ini sejumlah 121 orang‎," katanya.

 

Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, setelah pemaparan perihal remisi tersebut, ‎secara simbolis Ferdinan meminta Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman memberikan surat keputusan kepada beberapa narapidana yang telah mendapat RU 1 maupun RU 2.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline