Di Kota Madani Pembangunan Masjid Dilarang

Polemik-Pelarangan-Pembangunan-Masjid.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelarangan pembangunan masjid di Jalan Parit Indah (Datuk Setia Maharaja) memasuki babak baru usai digelarnya pertemuan antara Camat Bukit Raya, Maskur Tarmizi, Wakapolsek Bukit Raya AKP Yeni dan Agung Nugroho, selaku donatur pembangunan masjid, Jumat, 29 April 2016, pukul 10.00 WIB. 

 

Camat Bukit Raya, Maskur Tarmizi, tutur Agung Nugroho, akhirnya menyetujui kelanjutan pembangunan masjid yang sempat dilarang dengan alasan sudah ada masjid yang berjarak 400 meter dari lokasi semula. 

 

"Pekanbaru itu dibawah kepemimpinan Wali Kota Firdaus mengusung slogan Kota Madani. Kok Kota Madani pembangunan masjid dilarang. Sangat lucu dan aneh melihat kota ini," kata Agung kepada RIAUONLINE.CO.ID, usai pertemuan. 

 


Agung juga mengatakan, kepolisian juga tak melarang pembangunan masjid. Apalagi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masjid sudah keluar. Polsek, jelasnya, bersikap netral, selagi tak ada tindak pidana dalam pembangunan masjid tersebut. 

 

Ia juga menyayangkan, kenapa ada warga sekitar menolak pembangunan masjid dengan ukuran 30x100 meter tersebut. "Kita minta kepolisian dan kecamatan mencari tahu siapa aktor di belakang masyarakat sehingga mereka menolak pembangunan mesjid. Penggalangan aksi itu sudah terkumpul 102 tanda tangan warga sekitar," jelasnya.

 

Mantan Ketua KNPI Pekanbaru itu menjelaskan, mesjid yang kini terbengkalai itu berdiri di atas tanah wakaf seluas 3.000 meter persegi dengan tanah sudah Sertifikat Hak Milik (SHM). Tak hanya itu, panitia pembangunan masjid sudah mengantongi IMB dan pembangunan saat ini sudah 50 persen. 

 

"Kita tak ada pakai dana APBD, pembangunan masjid ini semua biayanya dari donasi umat Islam dan sudah menghabiskan biaya Rp 250 juta," kata Agung.