Jikalahari Tantang Kapolda Riau Baru dalam 100 Hari Kerja

Upacara-Serah-Terima.jpg
(RIAUONLINE/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menantang Kapolda Riau baru, Brigjen Pol Supriyanto untuk segera menetapkan 16 korporasi sebagai tersangka Karlahut dalam rentang 100 hari kerja Polda Riau.

 

Pada saat dilantik beberapa hari lalu di Jakarta, Kapolri Badrodin Haiti berpesan kepada Supriyanto untuk menuntaskan kasus Karlahut, illegal logging dan penyeludupan barang yang masuk melalui Riau.

 

"Perintah Kapolri sudah jelas, dalam 100 hari kerja, Supriyanto tunjukkan aksi nyata dengan tetapkan 16 korporasi sebagai tersangka," ungkap Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah, Jumat (25/3/2016).

 

Woro yakin jika Supriyanto berani mengambil langkah tegas untuk menangani persoalan karlahut yang telah lama terjadi, akan ada perbaikan dalam penegakan hukum di Riau.

BACA JUGA: Aktivis Desak Lembaga Adat Melayu Riau Jatuhkan Sanksi Adat ke Danlanud

 

"Jika ketegasan itu dilakukan pasti akan menjadi momok bagi para perusahaan untuk tidak merusak lingkungan. Namun jika Kapolda tidak bertindak dalam 100 hari kerjanya, kami meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk memecat Kapolda Riau Brigjen Supriyanto," tutur Woro.


 

Ancaman ini juga sesuai dengan pernyataan Kapolri pada saat melantik Kapolda Riau. Kata Badrodin, jika Supriyanto gagal menjalankan tugasnya, dirinya mengancam akan ada konsekuensi bagi Jenderal bintang satu tersebut, khususnya dalam penanganan kasus Karlahut.

 

Begitu juga dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rakornas penanggulangan Karlahut, pejabat yang lahannya terbakar semakin banyak maka akan diganti, sementara pejabat yang daerahnya baik dan tidak ada kebakaran lahan, akan dipromosikan.

 

Berdasarkan pantauan Jikalahari, sampai saat ini baru 2 perusahaan sawit yang sedang diproses di meja hijau, yakni PT Langgam Inti Hibrido di PN Pelalawan dan PT Palm Lestari Makmur di PN Rengat. "Kenapa baru dua perusahaan sawit yang disidangkan? Bagaimana dengan perusahaan HTI?" tanyanya.

KLIK JYGA: Jikalahari Minta Calon Peserta Pilkada Sadar Lingkungan

 

Pada tahun 2015 lalu, Karlahut melanda Riau dengan hebatnya. Dari kejadian ini, Polda Riau menyelidik 18 korporasi HTI dan sawit yang areanya terbakar. Diperoleh data, ada 11 perusahaan HTI dan 7 sawit diduga membakar lahan dan hutan di Riau.

 

Jikalahari menekankan, jangan sampai Polda Riau melakukan penghentian penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Sebab sudah ada rekam jejak terkait SP3 terhadap perusahaan HTI yang melakukan illegal loging.

 

"Pengalaman pahit di 2008 jangan sampai terulang. Ini akan membuktikan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi di Riau," tandas Woro

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline