Dalam Sebulan Dua Vonis Mati di Riau

Ekspose-Penangkapan-Bandar-dan-Pengedar-Narkoba.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tak sampai sebulan, dua vonis mati dijatuhkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) berbeda di Provinsi Riau. Terakhir, Senin (12/10/2015), majelis hakim PN Ujung Tanjung, Rokan Hilir, menjatuhkan hukuman mati terhadap kurir sabu seberat 30 kilogram (Kg), Agus Harfian. 

 

Sebelumnya, Selasa, 15 September 2015, PN Pekanbaru juga menjatuhkan vonis serupa kepada Warga Negara Malaysia penyelundup 46.5 Kg sabu, Ng Hai Kwan alias Jimmy (50). Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum Zainal Effandi sebelumnya yang meminta hakim memvonis terdakwa hukuman mati. (Baca Juga: Warga Negara Malaysia Pemilik Sabu 46 Kg Divonis Mati

 

Dari dua vonis hukuman mati itu, ada persamaan yang identik, barang-barang haram tersebut diselundupkan dari negeri jiran, Malaysia menggunakan jalur laut menyeberangi Selat Malaka menuju pantai timur Pulau Sumatera. 

 

Agus Harfian, saat mendengarkan vonis mati dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rudi, kaget. Hakim mempertimbangkan vonis tersebut dengan alasan upaya pemerintah Indonesia tengah gencarnya memerangi narkoba dan saat ini statusnya darurat narkoba. (Klik Juga: Vonis Mati buat Dua Pemilik dan Sopir Truk Ganja

 

"Menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa atas perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim, Rudi, saat membacakan putusan. 


 

Majelis hakim beralasan, vonis hukuman mati karena terdakwa terbukti dan secara serta meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Arifin yakni hukuman penjara seumur hidup. Saat mendengar vonis itu, dilansir dari merdeka.com, terdakwa terperanjat kaget karena tidak menyangka bakal dihukum mati. (Lihat Juga: Penyelundupan Ribuan Butir Pil Ekstasi Asal Malaysia Digagalkan

 

Apalagi tuntutan jaksa hanya hukuman seumur hidup. Melalui kuasa hukumnya Sartono, terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbbaru.

 

"JPU menuntut penjara seumur hidup, tapi kok bisa naik ke hukuman mati. Kita banding langsung, bahkan sampai kasasi ke Mahkamah Agung," tuturnya. 

 

Agus Harfian dan rekannya Sulaiman (berkas terpisah) dibekuk akhir Mei 2015. Keduanya kedapatan membawa sabu 30 kilogram diselundupkan dari Malaysia senilai Rp 60 miliar. Penangkapan keduanya di Jalan Raya lintas Sumatera. Saat itu, Tim Opsnal Polres Rohil sedang menggelar razia Operasi Patuh Lalu Lintas 2015.

 

Petugas mencurigai sebuah minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK 1530 OK dari arah Dumai menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara. Mobil itu nekat menerobos petugas yang sedang melakukan razia, namun petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Di dalam mobil ditemukan tiga tas koper besar yang diletakkan di bawah jok mobil yang berisi sabu.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline