Perusahaan Malaysia Disebut Bakar Lahan, Konsulat: Serahkan Kepada Hukum

Kebakaran-Lahan-dan-Hutan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengaku telah mengantongi perusahaan terindikasi bakar lahan di Riau. Kementerian mencatat adanya keterlibatan perusahaan asal Malaysia. (BACA: Perusahaan Malaysia dan Singapura Ternyata Bakar Lahan

 

Menanggapi hal itu, Konsul Malaysia di Pekanbaru, Hardi Hamdin mengaku pihaknya menyerahkan sepenuhya kepada hukum jika perusahaan yang dimaksud terbukti bersalah melakukan pembakaran lahan. "Kita serahkan saja kepada aparat kepolisian," kata Hamdin, saat evakuasi warga Malaysia, Jumat (19/8/2015). (KLIK: Malaysia Evakuasi 173 Warganya dari Riau)  

 

"Perusahan mana yang terbukti bersalah memang seharusnya dihukum," Hardi menambahkan.

Namun kata Hamdin, untuk membuktikan perusahaan bersalah perlu dilakukan penyelidikan. Sebab, kata dia, terkadang tidak ada niat dari perusahaan untuk sengaja membakar lahan, namun cuaca panas yang saat ini melanda Riau bisa jadi pemicu terjadinya kebakaran lahan. (LIHAT: Jokowi Datanglah ke Riau, Ini Tiket Pesawatnya


 

“Ya kadang-kadang niatnya bukan untuk membakar, tapi terbakar sendiri akbibat cuaca panas, tidak bisa kita katakan itu dibakar, jadi kita serahkan ke Polisi untuk menyelidikinya,” ucap Hardi.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengantongi sejumlah nama perusahaan pembakar lahan. Menteri LHK Siti Nurbaya di Jakarta, kamis lalu, menyatakan telah mencatat perusahaan asal Malaysia yang terlibat bakar lahan di Riau. (BACA: Al Azhar dan Azlaini Agus Menangis Luapkan Kekecewaan

 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Ajun Komisaris Besar Ari Rachman menuturkan, berdasarkan penyelidikan polisi ditemukan lebih dari 30 perusahaan terindikasi bakar lahan di Riau. Lahan terbakar kebanyakan milik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.


Namun sejauh ini polisi masih menetapkan satu tersangka korporasi PT LIH yang bermarkas di Kecamatan Langgam, Pelalawan. "Yang lainnya masih kami selidiki," kata Ari Rachman.


Asap sisa kebakaran hutan dan lahan mengganggu aktivitas warga. Bandara Sultan Syarif Kasim II lebih dari sepekan ini lumpuh. Sekolah diliburkan dan ribuan warga terserang ISPA. Pemerintah Riau akhirnya menetapkan status darurat asap, Senin, 14 September 2015 lantaran kualitas udara memburuk. Indeks Standar Pencemaran Udara berada di atas 300 Psi atau berbahaya.


Konsulat Malaysia mengevakuasi 173 pelajar maupun keluarga pegawainya di Pekanbaru menyusul kabut asap pekat menyelimuti Riau tidak kunjung usai. Warga Malaysia dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menuju Bandara Subang menggunakan pesawat militer Malaysia.