Tekan Angka Kecelakaan, Sekda Siak Ingatkan Pengendara Tertib Lalu Lintas

Tekan-Angka-Kecelakaan-Sekda-Siak-Ingatkan-Pengendara-Tertib-Lalu-Lintas.jpg
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di halaman Polres Siak, Senin 26 Oktober 2026. (Dok. Humas Pemkab Siak)

RIAU ONLINE, SIAK – Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan serta fatalitas korban di jalan raya.

Imbauan tersebut disampaikan Mahadar saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di halaman Polres Siak, Senin 26 Oktober 2026.

Menurut Mahadar, kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas. Karena itu, pengendara diharapkan tidak hanya tertib ketika ada operasi kepolisian, tetapi menjadikan kepatuhan terhadap aturan sebagai kebiasaan sehari-hari.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, kami mengapresiasi pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning Tahun 2026. Ini merupakan komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan,” kata Mahadar.

Ia menegaskan, keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab seluruh pengguna jalan. Setiap pengendara harus memahami bahwa pelanggaran lalu lintas tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengancam keselamatan orang lain.



“Saya berharap seluruh masyarakat Kabupaten Siak mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara. Jangan hanya karena adanya operasi ini, tetapi kesadaran untuk tertib berlalu lintas harus ditanamkan dalam diri kita masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, di seluruh wilayah hukum Polda Riau.

Berdasarkan data yang disampaikan Kapolres, pada pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 tercatat enam kejadian kecelakaan lalu lintas dengan lima korban meninggal dunia. Pada periode yang sama, petugas juga melakukan 14.935 tindakan penegakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Dalam operasi tahun ini, penegakan hukum dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta pemberian teguran kepada pengendara yang melanggar aturan.

Sejumlah pelanggaran menjadi sasaran prioritas, di antaranya tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melanggar marka dan rambu, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, serta melawan arus.

Petugas juga menyasar pengendara yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tanpa pelat nomor sesuai aturan, serta kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, termasuk di trotoar.

Melalui operasi tersebut, kepatuhan pengendara diharapkan meningkat sehingga risiko kecelakaan dan korban jiwa dapat ditekan. Masyarakat pun diimbau menjadikan keselamatan sebagai prioritas setiap kali berkendara demi mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Siak.