RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Senin, 19 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 6.500 liter Bio Solar bersubsidi yang diduga ditampung untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dua orang berinisial FG (24) dan SG (27) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
"Keduanya sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Ade Kuncoro, Rabu, 21 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu, 18 Oktober 2026. Informasi tersebut mengarah pada dugaan aktivitas penyelewengan distribusi BBM subsidi di kawasan Kandis.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan sekaligus memperdagangkan Bio Solar tanpa dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.
"Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan," jelas Ade.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengamanan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas penampungan BBM dalam jumlah besar.
Di lokasi, polisi menemukan 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari jumlah tersebut, lima unit berisi Bio Solar, sedangkan tujuh lainnya dalam keadaan kosong.
Petugas juga menyita 60 jeriken, dengan rincian 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Total BBM subsidi yang ditemukan dan diamankan mencapai 6.500 liter.
Selain BBM, polisi turut mengamankan tujuh selang, satu unit mesin Robin, satu unit timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.
Banyaknya wadah penampungan dan perlengkapan yang ditemukan menjadi bagian dari barang bukti yang kini didalami penyidik untuk mengungkap aktivitas para tersangka.
"Kami mengamankan barang bukti berupa 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari jumlah itu, lima baby tank berisi solar dan tujuh lainnya dalam keadaan kosong," jelas Ade.
Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda. FG disebut sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir solar bersubsidi.
Menurut Ade, modus yang diduga dijalankan para tersangka adalah membeli Bio Solar dengan harga lebih murah, menampungnya di gudang, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
"Para pelaku diduga membeli BBM jenis Bio Solar dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi," terangnya.
Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutup Ade.

