RIAU ONLINE, SIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak resmi menetapkan Afni Z-Syamsurizal sebagai Bupati Siak Terpilih. Pasangan ini ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Siak berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih di Gedung Mahratu, Rabu 7 Mei 2025.
Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, mengatakan penetapan tersebut berdasarkan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 30 April 2025 dan salinan Surat Keputusan KPU RI Nomor 820/PL.027-07/05/2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024.
"Setelah penetapan maka seluruh tahapan Pilkada Siak selesai. Selanjutnya KPU Siak akan menyerahkan berkas hasil rapat pleno ke DPRD Kabupaten Siak," ucap Ketua KPU Siak, Said Dharma.
"Selesai pleno kita langsung ke kantor DPRD Siak untuk menyampaikan hasil pleno. Dan juga kepada partai politik di Siak nanti akan kita sampaikan berita acara dan surat putusan penetapan ini," imbuhnya.
Ia menyampaikan tugasnya sebagai penyelenggara hanya sebatas penetapan pasangan calon terpilih. Sementara untuk jadwal pelantikan akan ditentukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Jadwal pelantikan yang menentukan Mendagri, kami sebatas penetapan ini dan menyampaikan hasilnya ke DPRD Siak," katanya.
Jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, dalam Pasal 2A disebutkan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada dilaksanakan pada sekian hari kerja setelah hari terakhir penetapan oleh KPU.
Untuk jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan oleh KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.