Besok Seluruh Alat Peraga Sosialisasi Calon Legislatif di Siak Ditertibkan Bawaslu

Hj-Sumayanti.jpg
(Riau online/Hendra Dedafta)

RIAU ONLINE, SIAK-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja besok, Minggu 5 November 2023 akan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi calon legislatif yang sudah terpasang di seluruh tempat di Kabupaten Siak.

Ketua Banwaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha, menjelaskan Bawaslu sudah melakukan rapat bersama seluruh pengurus parpol yang ada di Kabupaten Siak.

"Kami sampaikan larangan kampanye setelah penetapan DCT sampai jadwal kampanye resmi yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU yaitu mulai 28 November nanti," terang Zulfadli, Sabtu 4 November 2023.

Untuk itu alat peraga sosialisasi yg memuat unsur kampanye agar ditertibkan secara mandiri, sedangkan untuk penertiban massal akan dilaksanakan ahad besok bersama Satpol-PP Kabupaten siak.

Seluruh alat peraga sosialisasi yang memuat unsur kampanye ataupun melanggar aturan perda tentang ketertiban umum akan dilepas.


"Sudah kami sampaikan kepada para parpol untuk menertibkan secara mandiri, sedangkan penertiban oleh petugas besok, Ahad 5 November," kata Zulfadli.

Unsur kampanye yang dimaksud seperti, visi, misi, program, citra diri, foto dan nomor urut.

Khusus untuk citra diri itu berlaku kumulatif, apabila ada foto yang disertai nomor urut caleg atau nomor urut partai, maka itu dikatakan memenuhi unsur kampanye.

"Kami sudah instruksikan kepada panwas kecamatan untuk berkoordinasi dengan Satpol-PP di kecamatan masing-masing untuk kegiatan penertiban ini," kata Zulfadli.

Ketua Banwaslu menegaskan, bahwa Bawaslu memiliki kewenangan menilai dari materi pada Alat Peraga Sosialisasi (APS). 

"Sekarang belum masuk tahapan kampanye, jadi belum ada istilah Alat Peraga Kampanye (APK), zona pemasangan. Jadi jika ada APS yg dipasang ditempat terlarang menurut Perda maka ini menjadi domainnya Satpol PP, dalam hal ini posisi Bawaslu hanya menyampaikan laporan kepada Satpol PP untuk ditindak lanjuti," tutup Zulfadli.