RIAU ONLINE, PEKANBARU — Setelah sebelumnya Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Rangsang Barat (IPMKRB) mendesak pemerintah agar memberikan hak kelola kepada masyarakat atas lahan eks konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau Rangsang, Jaringan Advokat Muda Meranti–Sahabat Kite (JAMM-SK) dan LBH ICMI Wilayah Riau turut menyatakan sikap serupa. JAMM-SK meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah konkret agar lahan eks konsesi tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
JAMM-SK menilai pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT SRL oleh Menteri Kehutanan pada 26 Januari 2026 harus menjadi momentum untuk menata kembali pengelolaan kawasan secara transparan dan berkeadilan. Pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif, tetapi harus diikuti kebijakan yang memberikan kepastian masa depan bagi masyarakat Pulau Rangsang.
Ketua JAMM-SK, Dasuki, menegaskan bahwa pihaknya mendukung perjuangan mahasiswa IPMKRB karena persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Kami mendukung apa yang diperjuangkan mahasiswa. Pemerintah jangan hanya berhenti pada pencabutan izin perusahaan. Harus ada langkah nyata untuk memastikan masyarakat lokal memperoleh akses pengelolaan lahan secara adil dan memiliki kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat yang berada di sekitar kawasan justru tidak mendapatkan manfaat dari tanah di daerahnya sendiri,” tegas Dasuki.
Senada dengan itu, Sekretaris JAMM-SK, Armiyadi, meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pemerintah Provinsi Riau aktif memperjuangkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.
“Pemerintah harus segera melakukan inventarisasi, pemetaan, dan verifikasi lapangan dengan melibatkan masyarakat serta pemerintah desa. Areal yang memenuhi persyaratan harus diperjuangkan melalui mekanisme yang tersedia, baik melalui reforma agraria maupun skema perhutanan sosial. Masyarakat jangan dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujar Armiyadi.
Dukungan juga disampaikan Ketua LBH ICMI Wilayah Riau, Ilham Muhammad Yasir. Menurutnya, persoalan eks konsesi PT SRL harus dilihat dari perspektif keadilan agraria, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat. Ilham juga meminta anggota DPRD Meranti Dapil Rangsang Barat-Rangsang Pesisir, yaitu Tengku Mohammad Nasir (PDIP), H. Idris (PKB), Mulyono (Gerindra), Al-Amin (PKS), Sujihartono (PPP), dan Supandi (PAN), serta dari Dapil Rangsang-Tebing Tinggi Timur, yaitu H. Hatta (Golkar), Syafei Hasan (PAN), Antoni Sidarta (PKB), Atan Ismail (PDIP), dan Rosihan Afrizal (Nasdem), untuk bersama-sama mendorong proses ini dan membantu masyarakat di Pulau Rangsang memperjuangkan pengelolaan konsesi eks PT SRL ini.
“Negara harus hadir memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Aspirasi mahasiswa harus didengar dan ditindaklanjuti. Jangan sampai pencabutan izin hanya mengubah status administratif kawasan, tetapi masyarakat tetap tidak memiliki akses dan kepastian pengelolaan,” tegas Ilham.
JAMM-SK bersama LBH ICMI Wilayah Riau mendorong pemerintah membuka informasi status kawasan, melakukan verifikasi batas dan luas areal, mengidentifikasi peluang penetapan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau skema legal lainnya, serta melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pengambilan kebijakan.
JAMM-SK menegaskan, perjuangan ini bukan semata-mata persoalan pencabutan izin perusahaan, melainkan bagaimana negara menghadirkan keadilan dan memastikan masyarakat Pulau Rangsang memperoleh kesempatan mengelola sumber daya alam secara sah, produktif, dan berkelanjutan.

