RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau menggugat Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) yang digelar sejumlah internal partai pada Senin, 23 Juni 2025 kemarin.
Ketua Plt DPW PPP Riau Afrizal Hidayat didampingi Bendahara DPW Muhammad Arfah dan Wakil Ketua Bidang OKK DPW Husaimi dan DPC yang menolak terselenggaranya Muswilub, mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan DPW PPP Riau telah mengirimkan surat Penolakan dan Penyampaian gugatan atas Muswilub Riau ke Mahkamah PPP pada 22 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Plt Ketua DPW PPP Riau H. Afrizal Hidayat dan Pit Sekretaris Agus Salim.
"Kami menolak tegas Muswilub yang digelar pada Hari Senin, 23 Juni 2025. Karena itu terlaksana dengan tidak kuorum dan tidak sesuai mekanisme partai," ujarnya, Selasa, 24 Juni 2025.
Ia menjelaskan, salah satu syarat agar hasil Muswilub sah adalah memenuhi batas kuorum. Dimana, dari 12 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Provinsi Riau, agenda itu harus dihadiri minimal 7 DPC.
"Tetapi, ternyata hanya ada 5 DPC yang hadir disana. Sementara 7 DPC yang tidak hadir, yakni DPC Kabupaten Kampar, Kuansing, Pelalawan, Inhu, Inhil, Siak dan Rohul," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan gerakan sejumlah internal partai ini dicurigai merupakan salah satu upaya untuk mengambil dukungan di Mukhtamar PPP
"Kalau menurut kita memang ini adalah upaya untuk menganulir dukungan di Mukhtamar nanti. Tetapi seharusnya ini tidak sah," jelasnya.
Menurutnya, DPW PPP selanjutnya akan menunggu putusan dari Mahkamah Partai untuk memutuskan bagaimana menindaklanjuti hasil dari Musliwub tersebut.
"Di PPP, putusan tertinggi adalah putusan dari Mahkamah Partai. Jadi nanti Muswilub ini tidak bisa diputuskan salah satu pimpinan saja," pungkasnya.