RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Sejahtera, Untung Sujarwo divonis 7 tahun penjara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank BUMD di Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp5,27 miliar. Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
"Benar, perkara tersebut telah diputus," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo, Rabu, 18 Juni 2025.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Jonson Parancis di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Selain Untung Sujarwo, putusan juga dijatuhkan terhadap sejumlah terdakwa lainnya, yang hadir langsung dalam sidang tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Dakwaan subsidair terbukti," jelas Kajari.
Untuk terdakwa Untung Sujarwo, selain vonis pidana penjara selama 7 tahun, ia juga dikenakan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5.276.427.930, dengan ketentuan subsidair 4 tahun penjara.
Terdakwa lainnya, Saharlis, yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) Duri Hangtuah pada tahun 2021, dijatuhi pidana penjara selama 16 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Terdakwa Dedi Mulyadi, Pimpinan Seksi Bisnis di cabang yang sama, serta Fadlah Muhammad dan Wan Zaky Zuhairy, yang masing-masing bertugas sebagai Account Officer Kredit Produktif, dihukum lebih ringan dengan pidana penjara selama 14 bulan dan denda masing-masing Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Atas putusan ini, para terdakwa serta JPU menyatakan pikir-pikir.
"Kami (JPU) juga pikir-pikir," tegas mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah itu.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Untung Sujarwo dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5.276.427.930 subsidiar 4 tahun.
Untuk terdakwa Saharlis, tuntutannya adalah 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidiar 3 bulan kurungan. Sedangkan Dedi Mulyadi, Fadlah Muhammad, dan Wan Zaky Zuhairy dituntut 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidiar 3 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari penyaluran kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan yang dilakukan oleh bank BUMD di Kabupaten Bengkalis pada Tahun Anggaran 2021.
Bank tersebut memberikan kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah yang merupakan anggota KUD Makmur Sejahtera. Kredit yang disalurkan mencapai Rp4,95 miliar, dengan plafon sebesar Rp150 juta per nasabah.
Proses pengajuan kredit ini dilakukan oleh Untung Sujarwo sebagai Ketua KUD Makmur Sejahtera. Namun, dalam pelaksanaannya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diduga memalsukan dokumen kredit dan laporan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik nasabah.
Setelah dana kredit masing-masing Rp149.850.000 per nasabah diterima oleh debitur, dana tersebut langsung ditarik oleh Untung Sujarwo tanpa sepengetahuan debitur dan dipindahkan ke rekening pribadinya.
Uang hasil kredit tersebut digunakan oleh Untung Sujarwo untuk membeli lahan serta keperluan pribadi lainnya. Sementara itu, tanah yang dijadikan agunan dalam pengajuan kredit ternyata merupakan tanah negara yang terletak di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang jelas melanggar aturan.
Hasil audit oleh lembaga terkait menunjukkan bahwa tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.276.427.930, yang tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dengan nomor dokumen R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024.