RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Pekanbaru, Senin, 16 Juni 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kajari Pekanbaru, Niky Junismero, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 881 perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan tidak lagi dapat diajukan upaya hukum.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Niky.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 791 merupakan kasus narkotika dan zat adiktif lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 220 gram, ganja 5 gram, dan 114 butir pil ekstasi. Barang bukti ini merupakan sisa hasil penyisihan untuk keperluan persidangan dan uji laboratorium forensik.
"Sebagian besar barang bukti narkotika sebenarnya telah dimusnahkan pada tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Yang kami musnahkan hari ini adalah sisa yang digunakan sebagai bukti di persidangan dan hasil uji laboratorium,” jelas Niky.
Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari 30 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda). Barang bukti dari kategori ini berupa senjata tajam dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan seperti parang, linggis, dan obeng.
Sementara itu, dari kelompok perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), terdapat 60 perkara yang turut dibersihkan.
Rinciannya adalah 10 perkara perjudian dengan barang bukti berupa kertas catatan togel dan ponsel, 2 perkara pencabulan dan persetubuhan dengan barang bukti berupa pakaian korban.
Sebanyak 12 perkara pemalsuan dan pelanggaran Undang-undang Darurat, 30 perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan barang bukti berupa ponsel dan hasil tangkapan layar aplikasi; serta 6 perkara pelanggaran perlindungan konsumen dan kesehatan, termasuk kosmetik ilegal.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, termasuk dibakar dan dihancurkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka dan transparan, guna memastikan akuntabilitas proses penegakan hukum.
"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Niky.
Nikky menambahkan, pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bukti nyata kehadiran negara dalam menindak dan mengakhiri berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Kami berharap kegiatan ini menjadi simbol bahwa negara tidak tinggal diam. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah kejahatan, khususnya narkotika yang dapat merusak generasi muda bangsa," pungkasnya.