Transaksi Online, Pengedar Sabu di Benai Kuansing Bekuk Tim Mata Elang

Pengedar-sabu-di-benai.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing membekuk JH (43) saat berada di pondok, Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin, 15 April 2024 sore.

Dari penangkapan tersebut tim mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,05 gram lengkap dengan timbangan dan satu alat hisap berupa bong.

"Barang bukti kita temukan di dalam bungkus kotak rokok dan sebagian disembunyikan di sekitaran pondok tempat terduga pelaku ini diamankan," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya.


Menurut AKP Novris, terduga pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial D dengan sistem lempar (online) seharga Rp 3,5 juta. Hasil tes urine terduga pelaku positif mengkonsumsi Amphetamine.

Terduga pelaku lanjut Novris disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.