Miris, Pelaku dan Korban Persetubuhan di Kuansing Masih di Bawah Umur

Ilustrasi-Pencabulan5.jpg
(Via Humas Polri)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Logas Tanah Darat (LTD), Kuansing membekuk seorang terduga pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Kamis, 21 Maret 2024.

Miris, keduanya baik terduga pelaku maupun korban merupakan anak di bawah umur. Terduga pelaku diamankan di kediamannya di Kecamatan LTD.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek LTD.


Dari keterangan orang tua korban, kalau dari pengakuan anaknya kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 12 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB di LTD.

"Orang tua korban ini menerima pengakuan dari anaknya pada Jumat, 9 Maret 2024, setelah mendengar pengakuan tersebut kedua orang tuanya lalu membuat laporan pada Sabtu, 10 Maret 2024," ujar Kapolres melalui Kapolsek LTD, AKP Nyus Pendri melalui keterangannya, Jumat, 22 Maret 2024.

Pada Kamis, 21 Maret 2024 terduga pelaku  diamankan di kediamannya di LTD. "Korban dan terduga pelaku sama-sama dibawah umur," kata Kapolsek.