Laporkan bila Ada Kecurangan, Ombudsman Riau Buka Posko Pengaduan PPDB

Bambang-Pratama.jpg
(Bagus Pribadi/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menjadi perhatian banyak pihak. Publik pun mewanti-wanti agar tidak ada kecurangan proses PPDB baik tingkat SD/SMP/SMA.

Ombudman Perwakilan Riau secara tegas menyikapi hal ini. Kepada masyarakat luas, Kepala perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Riau, Bambang Pratama, mengatakan jika terdapat kendala di lapangan dapat melapor ke ombudsman.

 

"Ombudsman Perwakilan Riau telah memiliki posko pengaduan PPDB yang telah dibuka sejak April 2023. Dengan begitu, potensi pelanggaran PPDB dapat dilaporkan dan diketahui," jelasnya.

 

Posko PPDB ini ada, lanjut Bambang belajar dari tahun sebelumnya yang terdapat kejanggalan. Sehingga, dengan adanya posko dapat memonitoring pelanggaran yang terjadi di lapangan baik secara teknis, error, atau murid yang terlempar ke sekolah lain.

 

Pihaknya pun telah menjalin koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru serta Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.

 


Adapun koordinasi yang dilakukan bertujuan untuk persiapan pelaksanaan PPDB serta penguatan focal point atau narahubung untuk percepatan tindaklanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang akan ditangani Ombudsman RI Riau apabila menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan PPDB.

 

Monitoring tahap awal yang sudah dijalankan, katanya di Madrasah di Kota Pekanbaru seperti MAN 2 Kota Pekanbaru, MTsN 1 Kota Pekanbaru dan MIN 1 Kota Pekanbaru.

 

"Metodenya melakukan wawancara calon wali murid, panitia PPDB dan juga Kepala Madrasah," ucapnya.

 

Hasil monitoring yang didapat akan mejadi bahan evaluasi di perwakilan Riau, selain itu juga akan dikirimkan ke Ombudsman RI untuk menjadi bahan evaluasi ditingkat nasional.