Anggota DPRD Riau Nilai LGBT di Riau Meresahkan, Wacanakan Bentuk Perda

Agung-Nugroho21.jpg
(Riau online/Bagus Pribadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai regulasi yang mengatur LGBT.

Ketua DPD Demokrat Riau itu menegaskan, perbuatan LGBT merupakan sebuah tindakan penyimpangan yang sudah meresahkan masyarakat namun hingga saat ini tidak bisa ditindak karena tidak adanya payung hukum yang mengatur hal tersebut.

"Makanya DPRD Riau meminta pemerintah daerah, Pemprov Riau khususnya segera membahas bersama-sama dan mengusulkan agar segera dibentuk Perda Anti LGBT," katanya, Senin, 5 Juni 2023.

Agung menerangkan, hal ini jangan ditunda-tunda, karena jika tak ada langkah maka DPRD Riau yang akan mengambil langkah awal.

"Paling lama bulan depan DPRD Riau sudah menginisiasi terkait Perda LGBT ini. Kami akan usulkan melalui Fraksi Demokrat," jelas dia.

"Harapannya (dengan Perda ini) tentu dimusnahkan LGBT dari Provinsi Riau ini. Janganlah sampai ada hal-hal yang seperti itu lagi di Riau, karena memang hal itu 'kan sangat dilarang oleh agama kita," kata Agung.


LGBT sendiri menurut Agung, merupakan hal yang bisa menular sehingga berbahaya jika tidak segera dituntaskan. Bahkan, kata Agung, harusnya Pemprov Riau sudah membentuk semacam Satuan Tugas (Satgas) sebagai langkah pencegahan.

"LGBT ini, na'udzubillahimindzalik, penyakit karena akan menjadi kecanduan kalau sempat ada yang tertular," pungkasnya.

Menanggapi itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Andi Wijaya, menyatakan konstitusi dan UU HAM sudah tegas menyatakan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan perlindungan hukum.

“Kalau Perda itu terbentuk maka akan membuka potensi diskriminasi terhadap orang-orang LGBT jika ini dibuat semacam Perda,” kata Andi.

"Kami berharap setiap peraturan daerah itu harus mengacu kepada UUD tanpa adanya diskriminasi terhadap kelompok tertentu," lanjut Andi.

Ia khawatir, Perda itu akan membuka peluang besar terjadinya persekusi atau penganiayaan secara sistematis kepada individu tertentu dan hal ini jelas merupakan sebuah pelanggaran HAM.

"Misalnya saja ada banyak Perda pelarangan Ahmadiyah di Indonesia yang berakhir persekusi bagi kelompok minoritas penganut agama tersebut. Perda anti LGBT juga akan seperti itu," terangnya.(Adv DPRD Provinsi Riau)