SF Hariyanto Sebut Tenaga Ahli Proyek Payung Elektrik Palsu, Kejati Riau Buka Suara

Payung-elektrik-annur5.jpg
(SOFIAH/RIAU ONLINE)

RIAU ONLNE, PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi Riau akan mendalami informasi yang diberikan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto terkait proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya An-Nur, Pekanbaru.

 

Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

 

Proyek tersebut memiliki pagu sebesar Rp42,9 miliar, adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.

 

Untuk pihak yang melaksanakan kegiatan itu adalah PT Bersinar Jesstive Mandiri. Perusahaan tersebut memang tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sekitar Rp40,7 miliar.

 

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mendapat pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau. 

 

"Saya udah tanya ke Datun, (proyek) itu ternyata didampingi," ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau, Supardi, Rabu, 3 Mei 2023.

 

Hingga masa kontrak berakhir, proyek tersebut belum selesai dikerjakan meski telah diperpanjang dua kali. 

 

Muncul dugaan kalau proyek tersebut memang telah bermasalah sejak awal tender. Berdasarkan penyampaian dari Sekdaprov Riau SF Hariyanto, beberapa waktu lalu.

 


"Kita analisa dulu," pungkasnya.

 

Kajati Riau menambahkan, akan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Riau dalan rangka pelaksanaan audit terkait proyek tersebut.

 

"Kita kerja sama dengan Inspektorat. Itu nantikan prosesnya kita minta Inspektorat untuk dilakukan audit," ujarnya.

 

"Dari audit itu, nanti ada kerugiannya berapa,"terangnya.

 

Terkait keterangan Sekdaprov yang menyebut memiliki bukti dan data mengenai dugaan penyimpangan proyek tersebut, Kajati mengaku akan menindaklanjutinya.

 

"Kita akan dalami. Tetap kita respon," katanya.

 

Sebelumnya, Sekdaprov Riau SF Hariyanto mengatakan proyek payung elektrik itu telah bermasalah sejak awal tender. 

 

Ia menyebut, ini seharusnya tidak terjadi apabila proses tender dilaksanakan secara benar sesuai dengan aturan yang berlaku. 

 

 

 

Sekdaprov pun menyebut ada kesalahan dalam penunjukan tenaga ahli pada proyek ini.

 

"Saya miliki memiliki bukti, saksi, dan data lengkap. Tenaga ahlinya palsu semua saya pastikan. Saya dapat informasi tenaga ahlinya palsu semua. Semua palsu. Tenaga ahli payung itu betul-betul yang ahli bukan yang dipalsukan. Jadi beginilah hasilnya. Saya sudah bilang kepala biro," katanya dengan nada meninggi.