Sempat Mangkir, Sekda Riau Dipanggil Kejati Jadi Saksi Kasus Korupsi

Yan-Prana-Jaya6.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya akhirnya diperiksa hari ini oleh Kejaksaan Tinggi Riau sebagai saksi, Rabu, 16 Desember 2020.

Sebelumnya, Yan Prana sempat dipanggil Kejati Riau pada hari, Selasa, 15 Desember namun karena suatu alasan Yan Prana meminta untuk diundur hari ini.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidawan memastikan Yan Prana diperiksa hari ini.


"Iya, hari ini jadi diperiksa," ucap Muspidawan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 16 Desember 2020.

Pemanggilan dan pemeriksaan Yan Prana terkait dugaan korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Siak tahun anggaran 2013 - 2017.

Sebelumnya diketahui, Yan Prana Jaya menjabat sebagai Penjabat Kepala Bappeda Siak pada 19 September 2011 hingga 10 Januari 2013.

Kemudian pada 2013 hingga 2016, definitif sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak 2013-2016. Jabatan terakhirnya di Kabupaten Siak adalah Kepala Badan Keuangan Daerah sejak Oktober 2017 hingga November 2019.