Restorasi Gambut di Konsesi Perusahaan, Tanggung Jawab Siapa? ini Penjelasan BRG

Restorasi-gambut-di-konsesi-perusahaan.jpg
(Azhar Saputra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada tahun 2016 lalu, Badan Restorasi Gambut (BRG) berperan penting terhadap pemulihan gambut. Baik di dalam areal perkebunan maupun konsesi kehutanan.

Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG Myrna A. Syafitri pun membeberkan perbaikan kerusakan yang ada di dalam kawasan konsensi. Dimana, pelaku yang bertanggung jawab dalam melakukan penanganan dari kerusakan ini adalah para si pemegang wilayah.

"Untuk merestorasi wilayah pada konsesi, tanggung jawabnya ada pada pemegang konsesi. Dimana, itu semua sesuai dengan perintah KLHK yang telah sesuai Perpres 1/2016,"katanya, Jumat, 18 Januari 2019.

Selama mengawal kawasan konsesi di Riau, BRG mengawal 707.368 hektare kawasan yang berada di wilayah konsesi perusahaan. Baik perkebunan maupun konsesi kehutanan dengan total luasan 814.717 hektare.

Dari luasan areal tersebut, kawasan restorasi tersebar di 37.567 pada kawasan konservasi dan 69.779 pada kawasan hutan atau area pegunungan yang tidak dibebani oleh izin.

Myrna kembali mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 57 tentang gambut, lahan konsesi yang dinyatakan rusak tersebut diberikan izin oleh pemerintah kepada perusahaan untuk mengolah dan memperbaikinya.


"Perusahaan diberikan waktu untuk melakukan penyusunan rencana pemulihan bersama KLHK. Kemudian melakukan kegiatan lapangan restorasi gambut," jelasnya.

Barulah tambah Myrna, BRG masuk melakukan supervisi. Tugas BRG pada lahan gambut yang rusak di perusahaan hanya melakukan upaya seperti ini agar perusahaan nantinya dapat menjalankan pemeliharaan dengan baik dan benar.

"Artinya peran kami baru berada di sini. Untuk pelaksanaannya baru ada di wilayah Jambi dan Kalimantan Barat. Sementara untuk di Riau, akan kami lakukan pada bulan Januari ini. Sekitar Minggu ke 3 dan 4," jelasnya.

Sebagai informasi, lahan konsesi yang telah di restorasi oleh Korporasi pada tahun 2018 mencapi 143 ribu hektare. Ini sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh tim pengarah teknis yang beranggotakan gubernur mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh KLHK.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id