Melintas di Depan Kantor Polisi, Dua Kurir 10 Kilogram Sabu Ditangkap

Tersangka-10-Kg-Sabu.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menangkap dua kurir narkotika jenis sabu-sabu, Rabu, 13 Desember 2017. Sebanyak 10 kilogram (Kg) sabu-sabu diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni SIK, mengatakan, kedua pelaku berinisial MK (37), warga Simpang Gambus desa Air Hitam, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, dan RK (37), warga Perumnas Sidomulio Arengka, Pekanbaru.

"Kedua pelaku ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil, di depan kantor Polsek Siak Kecil, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi," ujar Abas.

Saat itu, kata Abas, mobil Innova BM 1386 LA yang dikendarai pelaku, melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sungai Pakning. Petugas Polsek Siak Kecil yang sedang melakukan razia menghentikan mobil tersebut.

Bukannya berhenti, pelaku terus melaju dengan kencang, bahkan hampir menyenggol salah seorang anggota. "Merasa curiga, personel tim satu berteriak sehingga tim dua menghadang mobil tersebut di tengah badan jalan, lalu menyuruh kedua pelaku agar turun dari dalam mobil," jelas Abas.


Ketika personel memeriksa bagian dalam mobil, ditemukan tas plastik besar berisi bungkusan plastik warna hijau. Kemudian anggota Polsek Siak kecil menyuruh pelaku untuk membuka salah satu isi plastik tersebut.

"Di dalam plastik tersebut ditemukan diduga sabu-sabu yang sudah dikemas dalam 10 bungkus. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Kecil," kata Abas.

Pelaku masih diperiksa intensif untuk mengetahui jaringannya. Diduga barang haram itu berasal dari Malaysia. "Kemana tujuan barang, masih diselidiki," pangkas Abas.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id