27 Ribu Warga Inhil Belum Punya e-KTP, Dewan Desak Disdukcapil dan KPU Kerja Ekstra

Rapat-DPRD-Disdukcapi-dan-KPU-Inhil.jpg
(Dedy Purwadi)

Laporan: DEDY PURWADI

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Ternyata ada 27 ribu masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau yang belum memiliki administrasi kependudukan berupa e-KTP.

Angka ini mengejutkan sehingga Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskucapil) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja ekstra. Sebab, penetuan data pemilih tetap DPT tinggal tiga bulan lagi.

Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu, 4 Oktober 2017 malam.

"Kemampuan alat rata-rata 200 perhari, kalau sebulan 25 hari maka hanya bisa 5000 perbulan. Jadi untuk 3 bulan hanya bisa 15.000. Jadi masih kurang 12 ribu, jadi kita minta Disdukcapil lakukan perekaman hingga Sabtu dan Minggu tanpa libur," sebut Politisi Partai Golongan Karya itu.

Jika hal itu tidak dilakukan, dikatakannya, bisa timbul konflik di kemudian hari.


"Libatkan juga pemerintah desa, jadi petugas turun ke Desa untuk jemput bola, karena tidak mungkin masyarakat dari desa yang datang semua ke Tembilahan," jelas Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said.

"Akhir Desember 2017 batas penentuan data pemilih pada Pilkada 2018, menurut saya masih ada lebih kurang 27 ribu penduduk belum melakukan perekaman e-KTP, " jelasnya kepada Jumat (6/10/2017).

Agar 27 ribu masyarakat yang belum memiliki e-KTP tersebut bisa memiliki sebelum batas yang ditentukan, ia pun meminta kepada Disdukcapil Inhil agar bekerja ekstra untuk memenuhi target ini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id