Dua Kurir Daun Ganja Kering di Kuantan Hilir Kuansing Dibekuk Polisi

Kurir-ganja-kering-dibekuk-di-kuansing.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Res Narkoba Polres Kuansing berhasil membekuk dua terduga kurir daun ganja kering di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kuantan Hilir, Selasa, 26 Maret 2024 lewat tengah malam.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan kedua terduga pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Keduanya diduga berperan sebagai kurir.

Awalnya polisi mengamankan BP (17) saat berada di pinggir jalan desa Pasar Baru. Saat dilakukan penangkapan, BP (17) membuang satu paket kertas padi yang diduga berisi daun ganja kering ke parit air di pinggir jalan.

"Dari keterangan BP (17), diketahui bahwa narkotika tersebut didapat dari EP (21) dengan harga Rp 70.000," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Selasa siang.


Tim berhasil mengamankan EP (21) di rumahnya di Desa Kampung Medan. Dari keterangan EP ini dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang tersangka lain dengan cara membeli dengan harga yang sama, Rp 70.000.

"Keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir. Hasil tes urine keduanya positif mengkonsumsi THC (zat aditif dalam ganja)," katanya.

Keduanya disangkakan dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.