Istri Korban Pembunuhan Anak Kades di Cerenti Sedih Suami Mati Sia-sia

Pebri-Triandi.jpg
(Riau Online/Robby Susanto)

RIAU ONLINETELUK KUANTAN- Maida Herlina bersama anaknya hadir pada sidang agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap Pebri Triandi alias Yandi yang merupakan terdakwa  atas kasus pembunuhan sadis di Kecamatan Cerenti Kuansing terjadi 4 Juli 2023 tahun lalu.

Korban pembunuhan sadis tersebut merupakan suaminya bernama Arsyad, 41 tahun warga Desa Kompe Berangin, Cerenti. Arsyad ditemukan meninggal secara sadis diduga dihabisi menggunakan sajam pada Selasa 4 Juli 2023 sekira pukul 17.30 WIB  di Jalan Pertanian, Pematang Sialang, Dusun 3 Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti.

"Vonis penjara 15 tahun terhadap terdakwa tidak seberapa yang kami rasakan, suami dan ayah anak-anak saya mati dibunuh sia-sia, ada rasa malu, sedih yang membuat kami terpukul dan merasa kehilangan baik sebagai tulang punggung keluarga maupun sebagai ayah yang seharusnya memberikan kasih sayang pada anak-anak kami," ucap Maida Herlina istri korban melalui penasehat hukumnya melalui keterangan tertulis diterima RIAU ONLINE usai  mendengarkan vonis hakim sambil berlinang air mata, Senin, 25 Maret 2024.

Tampak selain istri korban dan keluarga, juga hadir saudara kandung korban yang sengaja datang  menghadiri sidang terakhir putusan hari ini. Semuanya terlihat  tampak lega walau bercampur sedih mengenang meninggalnya korban di tangan terdakwa .

Kuasa Hukum Keluarga Korban Alhamran Ariawan, SH,. MH dan Ali Husin Nasution, SH  menanggapi vonis 15 tahun sudah memberikan rasa adil terhadap keluarga korban. Meskipun katanya penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebenarnya sudah sepantasnya diterapkan terhadap pelaku jika melihat tahap demi tahap jalannya rekonstruksi, keterangan saksi, juga terdakwa serta barang bukti.

Meskipun  tidak menjatuhkan pidana mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun sebagaimana rumusan Pasal 340 KUHPidana atau setidak-tidaknya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 18 tahun penjara agar memberikan rasa keadilan terhadap keluarga korban.

Pihak keluarga berharap ini bisa menjadi efek jera  dan juga pelajaran masyarakat luas (prevensi umum)  agar tidak mudah main hakim sendiri dengan menghilangkan nyawa orang lain.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan telah menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 15 tahun penjara kepada Pebri Triandy alias Yandi alias Ebe yang dibacakan pada sidang yang digelar, Senin 25 Maret 2024 sore. 


Sidang dipimpin Majelis Hakim Agung Iriawan selaku Hakim Ketua dan didampingi Irfan Rafiq Rofii dan Samuel Febrianto Marpaung selaku hakim anggota.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana berdasarkan fakta-fakta persidangan, saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sebagai pelaku  pembunuhan sadis terhadap seorang petani  bernama Arsyad warga Desa Kompe Berangin.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa, dimana Refla Okmanta selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan Pasal berlapis  Dakwaan Primer Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan tuntutan 18 Tahun Penjara yang dibacakan dalam persidangan Kamis, 15 Februari 2024 lalu.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim melihat pelaku berterus terang atas perbuatannya dan belum pernah dihukum sebagai hal yang meringankan terdakwa. Namun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tergolong sadis telah merampas nyawa orang lain.

Dari fakta-fakta persidangan, saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHPidana dengan putusan hukuman 15 tahun penjara.

Setelah dibacakan putusan, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Muskarbet 78, SH, MH dan teman sejawatnya langsung menerima putusan yang dibacakan Majelis Hakim setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya.

Namun Refla Okmanta, SH,. MH selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dalam 7 hari sebagaimana diatur Hukum Acara Pidana ( UU No. 8 Tahun 1981), apakah banding ke Pengadilan Tinggi Riau atau menerima putusan.

Dimana korban Arsyad Bin A Rachim , 41 tahun, warga Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti ditemukan meninggal secara sadis pada  Selasa 4 Juli 2023 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Pertanian Pematang Sialang, Dusun 3 Desa Kompe Berangin, Cerenti.

Dari keterangan PH yang mendampingi keluarga korban bahwa korban Arsyad Bin A Rachim pertama kali ditemukan oleh seorang warga Nasrian (warga Desa Kompe Berangin) dalam kondisi bersimbah darah, sekira pukul 17.35 WIB.

Saksi Nasrian saat itu pulang dari kebun melewati jalan Pertanian Pematang Sialang  Desa Kompe Berangin, Cerenti. Di perjalanan, saksi Nasrian melihat  Arsyad (korban)  sudah tergeletak di tengah jalan dengan kondisi bersimbah darah penuh luka-luka bacokan senjata tajam.

Pada hari naas tersebut sekitar pukul 17.00 WIB korban pamit kepada istrinya (Maida Herlina) untuk pergi ke kebun dengan mengendarai sepeda motor dan membawa sebilah pisau kecil yang biasa digunakan untuk memetik sayur di kebun mereka. 

Jarak  dari rumah dengan kebun korban sekitar 1.200 Meter (1,2 KM). Korban sampai di kebun pada waktu yang bersamaan ketika pelaku melewati pondok korban dengan menggunakan sepeda motor  bermuatan sawit dalam keranjang.

Pada saat lewat depan pondok korban,  pelaku menggeber-geber gas sepeda motor secara tidak wajar (bising)  padahal lokasi arah pelaku tidak dalam kondisi tanjakan sehingga tidak semestinya digeber-geber dengan gas tinggi.