Gawat, cuma 7 dari 12 Perusahaan Sawit di Kuansing Kantongi HGU, Salah Siapa?

kebun-sawit2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN -Dari 12 jumlah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kuansing yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) hanya 7 perusahaan mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).

Hal tersebut terungkap saat rapat bersama dengan Gubernur Riau bersama Bupati dan Walikota di Pekanbaru, Rabu, 24 Januari 2024 lalu.

Data yang disampaikan Pemprov Riau perusahaan sawit yang memiliki IUP di Kuansing luasnya mencapai 86.267 ha. Dari luas tersebut total yang memiliki HGU sebanyak 58.431,44 ha.

Dari hasil rapat tersebut Pemprov Riau akan segera  membentuk satgas penertiban kebun ilegal. Selain akan ada satgas di Provinsi, juga akan dibentuk di kabupaten dan kota.


Data keseluruhan di Provinsi Riau sendiri terdapat sekitar 3,3 juta luas perkebunan atau 20 persen dari luas perkebunan sawit Nasional.

Data Provinsi Riau luas perkebunan sawit di Kuansing mencapai 243.668,09 ha termasuk kebun perusahaan dan milik masyarakat. Dari luas tersebut 104.176,40 ha berada dalam kawasan hutan.

"Kebun-kebun ilegal ini diharapkan yang bersangkutan untuk segera melapor," ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing, Andri Yama Putra ditemui RIAU ONLINE, Jumat, 26 Januari 2024.

Menurut Andri Yama sebenarnya ini menjadi tanggung jawab kehutanan karena mereka yang bisa memastikan kalau lahan dan kebun sawit tersebut berada dalam kawasan hutan.

"Sesuai arahan pak Gubri kita didaerah diminta untuk menerbitkan STDB (surat tanda daftar budidaya), ini harus dikejar karena data ini nanti yang legal," katanya.

STDB tersebut kata Andri diterbitkan bagi kebun yang luasnya dibawah 25 ha. "STDB ini bisa diterbitkan bagi lahan yang berada diluar dari kawasan, kalau dalam kawasan tentu tidak bisa," katanya.