Satlantas Polres Kuansing Bakal Tindak Tegas Pelat Hitam Gunakan Rotator

Jumat-Curhat2.jpg
(Riau Online/Robby Susanto)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Satuan Lalu Lintas Polres Kuansing bakal mengambil langkah tegas apabila ada roda empat terutama pelat hitam menggunakan rotator.


"Kalau ada pelat hitam menggunakan rotator itu sudah melanggar aturan lalu lintas," tegas Plh Kasat Lantas Polres Kuansing, Iptu Bambang Syaputra saat acara Jumat Curhat, Jumat, 3 November 2023.

Bambang menjelaskan lampu rotator ini hanya boleh digunakan untuk kendaraan tertentu seperti ambulance. Namun tidak boleh dipasang pada kendaraan pelat hitam.

"Ini akan menjadi prioritas kalau ada kendaraan yang kedapatan menggunakan rotator terutama pelat hitam," katanya.

Bambang juga menghimbau selain rotator kendaraan roda empat maupun roda dua juga dilarang menggunakan knalpot brong. "Kalau ada ini akan langsung kita tindak," tegasnya.

Dia juga menghimbau kepada pengendara untuk mengikuti ketentuan dalam berkendara terutama sudah cukup umur, memiliki SIM, menggunakan helm, kaca spion dan membawa kelengkapan surat-surat dalam berkendara.

Acara Jumat Curhat Polres Kuansing juga dihadiri Waka Polres Kuansing Kompol Lilik Surianto, Kasat Binmas AKP Yuhelmi, Kanit Dankamsel Iptu Mastur dan sejumlah warga bertempat disalah satu kedai kopi di daerah Sinambek, Kelurahan Sungai Jering.