Kian Marak, 2 Pengedar Narkoba di Kuansing Diringkus Polisi dengan 101 Gram Sabu

Penangkapan-pengedar-sabu.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Peredaran narkotika jenis sabu kian marak di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kasus peredaran barang haram ini kembali terungkap setelah Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing mengamankan dua terduga pelaku pada Rabu, 5 Juli 2023.

Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut diamankan secara terpisah. Dari penangkapan keduanya polisi mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 101,21 gram.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan dua terduga pelaku berawal dari hasil penyelidikan di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi terkait dugaan adanya transaksi gelap narkotika.

Awalnya Tim Mata Elang Satresnarkoba mengamankan IO (33) saat berada di samping kantor PLN Kelurahan Muara Lembu. Terduga pelaku yang tengah berada di atas sepeda motor langsung diringkus.

"Dari IO (33) diamankan satu paket plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu. Dia mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari rekannya TZA (21)," ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis, 6 Juli 2023.


Pada Rabu, 5 Juli 2023 sekira pukul 19.30 WIB Tim berhasil menangkap TZA (22) saat berada di depan rumahnya di RW 5 Kelurahan Muara Lembu. Dari hasil penggeledahan ditemukan uang diduga hasil penjualan diduga narkotika sabu Rp 200 ribu.

Tim kembali melakukan penggeledahan di sebuah pondok terbuka depan rumah terduga pelaku ditemukan 2 bungkus plastik kecil bening berisikan diduga narkotika jenis sabu disimpan di bawah himpitan batu batako.

"Saat penggeledahan rumah terduga pelaku ditemukan 1 paket plastik klip bening besar yang dibungkus plastik hitam dan dibalut dengan baju kaos warna merah beserta 1 sendok kertas di dalam kotak rokok warna hitam merk on bold. Barang haram tersebut ditemukan dalam lemari," ungkap Iptu Novris.

Dia mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial A yang saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

"Keduanya juga positif mengkonsumsi metamfetamin. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Novris.