Pemkab Kuansing Percayakan Perkara Habis Pakai Alat Covid-19 ke Penasehat Hukum

PN-Teluk-kuantan3.jpg
(Tangkapan Layar PN Teluk Kuantan)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Pemerintah Kabupaten Kuansing menyerahkan perkara gugatan perdata belanja habis pakai alat kesehatan untuk mencegah virus Covid-19 dengan nilai gugatan mencapai belasan miliar melalui Penasehat Hukum Pemkab.


Dimana Pemkab Kuansing telah menunjuk Penasehat Hukum. Namun Pemkab kalah dalam sidang gugatan perdata tersebut.

"Kita sudah serahkan ke penasehat hukum. Sampai kini kami belum dapat informasi terhadap salinan putusan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum, Setda Kuansing, Irwan Nazif dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 13 Desember 2022 kemarin.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kuansing, Aswandi juga enggan mengomentari kekalahan pada sidang perdata perkara gugatan belanja habis pakai alat kesehatan untuk mencegah virus Covid-19 yang telah diputus, Kamis, 8 Desember 2022 lalu.

"Langsung ke Bagian Hukum saja la, itu kan sudah di bagian hukum," kata Aswandi yang baru beberapa pekan di lantik jadi Kepala Dinas Kesehatan Kuansing dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 13 Desember 2022.

Diberitakan sebelumnya perkara gugatan Paket Pekerjaan Belanja Alat Kesehatan/Kedokteran Habis Pakai Alat untuk Mencegah Penularan Virus Covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) telah diputus, Kamis lalu.

Setelah sidang perkara gugatan wanprestasi tersebut telah berlangsung beberapa kali di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan. Gugatan tersebut dilayangkan PT Bismacindo Perkasa secara perdata terdaftar, Senin, 1 Agustus 2022 lalu.

Dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan mengabulkan sebagian gugatan PT Bosmacindo Perkasa selaku penggugat dalam sidang putusan yang digelar di PN Teluk Kuantan, Kamis, 8 Desember 2022.

Dalam putusannya Hakim menyatakan gugatan penggugat konvensi / tergugat rekovensi dikabulkan untuk sebagian.

Menyatakan sah dan berharga serta berlaku sebagai Undang-Undang terhadap tergugat dan penggugat dokumen kontrak nomor 443/DISKES-SET/549 tanggal 8 Desember 2020 dan surat pesanan nomor 443/DINKES-SET/3115, serta dokumen lain yang timbul atas atau untuk pelaksanaan dokumen kontrak dan surat pesanan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dokumen kontrak dan surat pesanan sebagaimana dirincikan.

Menyatakan tergugat konvensi / penggugat rekovensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap penggugat konvensi / tergugat rekovensi.

 



Menghukum tergugat konvensi / penggugat rekovensi untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat konvensi / tergugat rekovensi sejumlah Rp 23.473.722.000,00 yang terdiri dari ganti kerugian materil sejumlah Rp 15.287.800.000,00. Denda sejumlah Rp 8.185.922.000,00. Dan menolak gugatan penggugat konvensi / tergugat rekovensi untuk selain dan selebihnya.

"Kemarin (Kamis,red) putusannya," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 9 Desember 2022.

Usai sidang kemarin belum ada tanggapan dari keduanya apakah akan banding. PN memberikan waktu 14 hari apakah akan banding atau tidaknya. Selain menggugat Bupati Kuansing, perusahaan tersebut juga menggugat Kadiskes Kuansing.