Luas Kuansing Mengacu Kepada Perda Nomor 10 Tahun 2018

Paripurna-DPRD-Kuansing5.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Kuansing menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2018-2038 terkait rincian luas kecamatan. Dalam perda tersebut rincian luasnya setiap kecamatan seluas 5.272,24 kilometer persegi.


Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby menjawab padangan umum fraksi PDIP DPRD Kuansing pada sidang paripurna, Senin, 9 November 2021 kemarin.

Suhardiman menyampaikan, terkait luas wilayah Kabupaten Kuansing terdapat dua versi yaitu menurut Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 dan Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018.


 "Bahwa luas wilayah Kabupaten Kuansing yang sangat rasional dan ada rincian luasnya setiap kecamatan berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2018 tentang RTRW provinsi Riau tahun 2018-2038 yaitu seluas 5.272,24 km2," kata Plt Bupati.

Sedangkan dasar perhitungan dana alokasi umum (DAU) kabupaten Kuansing sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 137 tahun 2017 seluas 5.259,36 km²."Namun tidak menjelaskan luas setiap kecamatan," katanya.

 

Sebelumnya Fraksi PDIP DPRD Kuansing mempertanyakan terkait luasan wilayah kabupaten Kuansing. Dimana luasnya mencapai 7.656,03 kilometer persegi menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999. Dan menurut RTRW Provinsi Riau luasnya 527.273,74 kilometer persegi, atau berkurang sekitar 2.383 kilometer persegi.

"Nah, mana dari persoalan ini yang akan menjadi acuan kerja kita di Kabupaten Kuansing ? Secara langsung ini tentu akan berdampak kepada penerimaan dana alokasi umum (DAU) yang diterima Kabupaten Kuansing," katanya.