Unit PPA Polres Kuansing Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

PPA-Kuansing.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kuansing jadi narasumber kegiatan sosialiasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kegiatan ini diikuti tokoh masyarakat dan kaum perempuan yang ada diseluruh kecamatan bertempat di Wisma Hasanah Teluk Kuantan, Selasa, 12 Oktober 2021.

Acara tersebut bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kuansing Ipda Bambang Saputra dalam acara tersebut menyampaikan pentingnya masyarakat mengetahui tatacara pelaporan apabila mengalami tindak kekerasan baik dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak.


"Sebaiknya kita bijak dalam mengambil tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Hindari tindak kekerasan dalam rumah tangga maupun terhadap anak," katanya dalam acara tersebut.

Karena katanya ancaman hukuman terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut cukup tinggi. Untuk KDRT saja ancaman hukuman terendah 4 bulan dan tertinggi 15 tahun. Dan untuk kekerasan terhadap anak terendah 5 tahun dan tertinggi 15 tahun.

Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

UU nomor 11 tahun 2012 tentang sitem peradilan anak. Terakhir Peraturan kepolisian RI nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.