Jualan Sabu di Pasar Rakyat, Emak-emak di Kuansing Ditangkap Polisi

GW-alias-Igus.jpg
(dok polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial GW alias Igus, 40 tahun warga Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah diamankan Satuan Resnarkoba Polres Kuansing.

Igus ditangkap saat diduga sedang melakukan transaksi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Senin, 6 September 2021.

Tersangka ditangkap di Pasar Rakyat Teluk Kuantan, Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. IRT tersebut diamankan bersama diduga seorang pembeli berinisial R alias Martin, 41 tahun diketahui warga Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar dan pembeli ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran Narkotika jenis Sabu di Pasar Rakyat Teluk Kuantan

"Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku," kata Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres AKP Tapip Usman melalui keterangan tertulis, Senin, 6 September 2021 malam.

Dari penangkapan tersebut lanjut Kasubbag berhasil diamankan barang bukti enam paket berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,30 gram. Juga diamankan uang tunai Rp 200 ribu diduga hasil penjualan diduga narkotika jenis sabu.

Petugas juga mengamankan satu unit handphone, satu lembar plastik bungkusan mie instan, tiga lembar tisue, satu helai celana panjang milik terduga pelaku GW dan barang bukti paket berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram, satu unit handpone.

Hasil penggrebekan petugas menemukan 6 paket plastik berisikan diduga butiran kristal putih diduga sabu dan uang tunai Rp 200 ribu diduga milik pelaku GW alias Igus.


 

Sedangkan dari pelaku R alias Martin ditemukan satu paket palstik berisikan diduga narkotika sabu diakui dibeli dari terduga GW seharga Rp 200 ribu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan melanggar Pasal, 112 ayat (1) jo 114 ayat  ( 1 ) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman  penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.