Belanja ke Pasar Tak Pakai Masker, Gadis Cantik di Kuansing Kena Sanksi

Javrian-Apriadi3.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Sebanyak 36 orang mendapatkan sanksi administratif hingga sanksi sosial karena tidak patuh terhadap protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker saat bepergian ke tempat keramaian seperti pasar.

"Sebanyak 36 orang terjaring melakukan pelanggaran saat tim yustisi turun melakukan giat penerapan prokes di depan pasar modern," kata Wakasat Pol PP Kuansing, Javrian Apriadi, Rabu, 28 Juli 2021.

Seperti video yang dikirim oleh tim yustisi kepada Riau Online terlihat seorang gadis cantik mendapatkan sanksi sosial karena tidak menggunakan masker saat akan masuk ke pasar modern Teluk Kuantan.

 

 

"Ada yang disanksi administratif ada juga yang menjalani sanksi sosial," kata mantan Camat Kuantan Mudik ini.

Giat tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 800/setda-TPK/839 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.

Selain Satpol PP juga ikut turun melakukan penertiban diantaranya mulai pihak Kepolisian, TNI, dan sejumlah OPD terkait.

"Tadi kita juga melakukan sosialisasi prokes kepada masyarakat dan penerapan PPKM Level III," katanya.

Dimana sasaran razia penerapan PPKM Level III ini diantaranya pusat keramaian seperti pasar, kedai kopi, restoran, toko hingga tempat wisata.

"Tujuan kita turun ini agar masyarakat lebih taat terhadap protokol kesehatan, kalau keluar rumah supaya menggunakan masker," katanya.

 

  

 


 

 

 Selain memberi sanksi kepada pelanggar, tim yustisi juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha di pasar modern agar menyiapkan tempat cuci tangan, jaga jarak antara pembeli serta harus pakai masker dalam melakukan transaksi  jual beli.

Dimana Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III mulai Senin, 26 Juli 2021 kemarin sampai 2 Agustus 2021 nanti.

Bupati Kuansing Andi Putra menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil menindaklanjuti arahan presiden dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Serta SE dari Kementerian Kesehatan RI yang menetapkan kalau Kabupaten Kuansing masuk kriteria level III penyebaran Covid-19.