Empat Kriteria Pelamar Bisa Ikut PPPK Guru di Kuansing

tes-cpns4.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah mengumumkan baik formasi maupun persyaratan bagi pelamar yang bisa ikut seleksi menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ada 4 (empat) kriteria pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungisional guru tahun 2021. Pertama merupakan tenaga honorer Kategori II (THK-II), kemudian guru non ASN yang terdaftar di Dapodik dan guru swasta yang terdaftar di dapodik. Terakhir lulusan PPG atau Pendidikan Profesi Guru.

Pada penerimaan PPPK tahun 2021 ini, Kuansing mendapatkan kuota yang cukup besar yakni 1.190 formasi. Dan 7 formasi lagi khusus untuk tenaga keperawatan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kuansing Hendri Siswanto mengatakan, setiap pelamar nantinya bisa mengikuti ujian sebanyak tiga kali apabila tidak lolos pada ujian pertama, kedua dan ketiga.


"Kalau tidak lolos ujian seleksi pertama bisa ikut lagi yang kedua, dan ketiga," jelas Hendri kepada Riau Online, Sabtu, 3 Juli 2021 kemarin.

Seandainya lolos menjadi PPPK masa hubungan perjanjian kerja ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun.

Perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dan PPK didasarkan pada pencapaian atau penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan PPK.

Berdasarkan rinciannya kebutuhan PPPK di Kuansing untuk guru agama islam 44 formasi (SD), guru bahasa Indonesia 29 formasi (SMP), guru bahasa inggris 14 formasi, guru bimbingan konseling 59 formasi (SMP), guru IPA 32 formasi (SMP), guru IPS 10 formasi (SMP), guru kelas 188 formasi (SD).

Selanjutnya guru matematika 27 formasi (SMP), guru Penjasorkes 121 formasi (SD/SMP), guru PPKN 27 formasi (SMP), guru prakarya dan kewirausahaan 49 formasi (SMP), guru seni budaya 33 formasi (SMP), dan guru TIK 68 formasi (SMP).