RIAU ONLINE, KAMPAR – Polda Riau resmi menutup Pelatihan Tim RAGA Gelombang II Tahun 2026. Penutupan kegiatan dipimpin Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Prabowo Santoso, didampingi Kepala SPN Polda Riau, Kombes Pol Indra Duaman serta para pejabat utama, di lapangan SPN Polda Riau, Sabtu, 14 Februari 2026.
Pelatihan gelombang kedua berlangsung sejak 9 hingga 14 Februari 2026 dengan komposisi 30 persen teori dan 70 persen praktik. Materi yang diberikan meliputi sosialisasi KUHP, penggunaan kekuatan, teknik penangkapan, pertolongan pertama gawat darurat, hingga pertempuran jarak dekat.
Kombes Prabowo menyampaikan, dinamika keamanan di Riau menunjukkan peningkatan potensi gangguan kamtibmas, mulai dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja hingga premanisme. Karena itu, pembentukan Tim RAGA menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan tersebut.
“Polri tidak hanya menjadi penjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga harus mampu menjadi penggerak perubahan sosial yang positif. Tim RAGA dibentuk sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara ketegasan dan kebijaksanaan dalam penegakan hukum. Menurutnya, penegakan hukum harus berorientasi pada perlindungan masyarakat dan pencegahan kerusakan sosial dengan prinsip proporsionalitas.
Sementara itu, Kepala SPN Polda Riau, Kombes Pol Indra Duaman menyebut pelatihan ini bertujuan memperkuat kesiapan personel dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Riau.
Gelombang pertama diikuti 231 personel, sedangkan gelombang kedua 244 personel. Dengan demikian, total 475 personel Tim RAGA telah terlatih dan siap diterjunkan.
“Kehadiran 475 personel ini merupakan langkah nyata Polda Riau dalam menekan angka street crime dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Indra.
Menjelang bulan suci Ramadan, kehadiran Tim RAGA diharapkan memperkuat langkah preventif dan responsif dalam menjaga situasi kamtibmas, khususnya di Riau dan Kota Pekanbaru.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika melihat atau mengalami tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat kepolisian melalui call center 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam.

