Kejari Pelalawan Bidik Mantan Pejabat BUMD Tuah Sekata, Rugikan Negara Miliaran

BUMD-Tuah-Sekata.jpg
(Riski Apdalli/Riau online)

LAPORAN : RISKI APDALLI

 

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan tengah gencar-gencarnya membidik dugaan korupsi di Pelalawan.

 

Kali ini dugaan kasus rasuah di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata, yang mana saat ini Kejari Pelalawan telah memulai penyelidikan di meja Kepala Seksi Pidana Khusus (Seksi Pidsus).

 

Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Sumriadi, SH, menyatakan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oknum pejabat maupun pegawai BUMD telah dilakukan pulbaket dan saat ini masuk pidsus untuk penyelidikan dugaan korupsi.

 

 

 

"Kita sudah melimpahkan penanganannya ke Seksi Pidana Korupsi. Setelah pulbaket dilanjut Penyelidikan dugaan korupsi BUMD akan dimulai ke pidsus," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, SH,. MH, melalui Kasi Intel Sumriadi, SH, baru-baru ini, kepada RiauOnline.co.id.

 


Sumriadi menyebutkan, dengan dimulainya penyelidikan, pihaknya akan memanggil orang-orang yang terkait dalam perkara ini untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

 

Berdasarkan beberapa temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pelalawan, Korps Adhyaksa tersebut, fokus pada satu item yang jumlah kerugiannya cukup besar.

 

Bahkan nanti, katanya, semua pihak yang terlibat akan diundang ke kantor Kejari, khususnya para pejabat maupun pegawai perusahaan daerah tersebut. 

 

Pelimpahan penanganan kasus BUMD Tuah Sekata ini ke Seksi Pidsus dilakukan setelah proses Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) di Seksi Intelijen tuntas.

 

"Dari LHP itu kita pilih satu yang paling besar angkanya. Itu yang akan difokuskan. Minggu depan kita mulai memanggil para pihak untuk dimintai keterangan. Untuk penyelidikan ya," tegasnya.

 

Sumber informasi di lingkungan BUMD diduga ada proyek terkait mark up pembelanjaan dan pengeluaran BUMD dalam kurun waktu dari Anggaran Tahun 2012 lalu.

 

Diduga ada oknum pejabat perusahaan plat merah itu yang sengaja menggelembungkan harga pembelian material perusahaan yang mengurusi arus listrik ini.

 

Bahkan jumlah temuannya cukup besar hingga miliaran rupiah.

 

"Ada bekas pejabat dan pegawai bagian pengeluaran yang harus mengembalikan dana itu. Tapi mungkin lantaran tidak mau mengembalikan total loss, jadi masuk ke ranah hukum," katanya.

 

Pelaksanaan tugas (Plt) Direktur Utama BUMD Tuah Sekata, Hanafi, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan ditempat yang diembannya saat ini.

 

 

"Kita menghormati proses hukum yang ada," singkatnya