RIAU ONLINE - Kombes Pol Nanang Haryono baru menjabat Kapolresta Sleman kurang dari 24 jam sebelum kembali masuk daftar mutasi. Keputusan Mabes Polri untuk merombak posisi Kapolresta Sleman ini memicu tanda tanya.
Nanang yang baru saja menduduki posisi tertinggi di Polresta Sleman diperintahkan untuk menjabat Dirpolairud Polda Jambi. Sedangkan posisi yang ditinggalkannya diserahkan kepada AKBP Dhimas Prasetyo.
Nanang dilantik sebagai Kapolresta Sleman pada hari yang sama ketika perintah mutasi tersebut diterbitkan. Pergeseran kilat ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri tertanggal 10 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengonfirmasi adanya mutasi tersebut. Namun, pihak kepolisian belum membeberkan alasan di balik mutasi Nanang yang terjadi dalam hitungan jam tersebut.
"Kebijakan rotasi dan mutasi merupakan kewenangan Mabes Polri berdasarkan kebutuhan serta penyegaran organisasi," kata Ihsan saat dikonfirmasi, Senin, 12 Oktober 2026, dikutip dari Suara.com.
Pergantian jabatan dalam waktu singkat ini turut mendapat sorotan dari Jogja Police Watch (JPW). Aktivis JPW, Baharuddin Kamba, menilai fenomena tersebut menunjukkan ketidaklaziman dalam tata kelola administrasi dan manajemen karier Polri.
Meski mengakui mutasi perwira merupakan hak prerogatif Mabes Polri, Kamba menilai pergantian mendadak itu sebagai anomali.
"Belum genap 24 jam menjabat sebagai Kapolresta Sleman, sudah dimutasi. Ini menjadi ketidaklaziman yang patut mendapat perhatian. Mungkin bisa didaftarkan masuk MURI," kata Kamba.
Menurut JPW, peristiwa tersebut layak dicatat sebagai rekor pergantian Kapolresta tersingkat. Kamba turut membandingkannya dengan rotasi Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi menjadi Kapolres Serang, yang sempat menjabat sejak 29 Juli 2026 sebelum dimutasi pada 10 Oktober 2026.
Ketidakjelasan alasan di balik mutasi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
"Publik kan jadi bertanya-tanya atas keputusan ini," imbuhnya.

