RIAU ONLINE, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang penempatan dana kas negara di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar sebesar Rp281 triliun hingga akhir Desember 2026.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk memastikan likuiditas perbankan tetap memadai sehingga penyaluran kredit kepada dunia usaha dapat terus berjalan.
"Dana (SAL) pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi, yang kemarin Rp 281 triliun akan dikembalikan lagi Rp 281 triliun dan diperpanjang hingga akhir Desember 2026," kata Juda, dikutip dari Liputan6.com, Senin, 29 Juni 2026.
Selain penempatan dana tersebut, pemerintah juga menyiapkan dana siaga (standby) sebesar Rp100 triliun yang dapat digunakan jika perbankan membutuhkan tambahan likuiditas.
"Di samping itu ada tambahan Rp100 triliun sebagai standby in case diperlukan," ujar Juda.
Juda menambahkan, saat ini sektor perbankan masih memerlukan dukungan likuiditas karena permintaan pembiayaan dari dunia usaha tetap tinggi. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan mempertahankan penempatan dana kas negara agar kemampuan bank dalam menyalurkan kredit tidak terganggu.
Juda menjelaskan, pada Juni 2026 pemerintah sempat menarik dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp110 triliun dari perbankan. Saat itu, sisa dana pemerintah yang masih ditempatkan di Himbara mencapai Rp281 triliun.
Kini, dana tersebut kembali ditempatkan di perbankan dan akan dipertahankan hingga akhir tahun. Selain itu, pemerintah telah menyiapkan tambahan dana siaga sebesar Rp100 triliun yang saat ini masih berada di Bank Indonesia (BI). Dengan demikian, total dana yang sewaktu-waktu dapat ditempatkan di perbankan mencapai Rp381 triliun.
Pemerintah berharap tambahan likuiditas tersebut dapat menjaga pertumbuhan kredit tetap berada pada level dua digit di tengah tingginya kebutuhan pembiayaan dari dunia usaha.
"Kemarin di bulan Mei (2026) kredit tumbuh 11,5 persen, kami harapkan pertumbuhan kredit juga masih double digit di dalam bulan-bulan ke depan. Oleh sebab itu likuiditas memang benar-benar harus tetap terjaga di perbankan," jelas Juda.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap perbankan memiliki ruang yang cukup untuk terus menyalurkan kredit kepada sektor produktif, sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional hingga akhir 2026.

