RIAU ONLINE, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun 2027 yang semula Rp762 miliar menjadi Rp989 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, anggaran ini akan digunakan untuk mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa usulan tambahan anggaran KPK tahun 2027 disusun berdasarkan kebutuhan lembaga dengan mempertimbangkan efektivitas kinerja.
“Kami menegaskan kembali bahwa KPK selama ini berkomitmen mengelola anggaran negara secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil," kata Budi, dikutip dari Liputan6.com, Sabtu, 20 Juni 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Budi menegaskan bahwa penyusunan anggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan riil organisasi dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi, serta tidak disusun secara berlebihan.
“(Anggaran) tidak disusun berdasarkan keinginan untuk memperbesar belanja lembaga, melainkan berdasarkan kebutuhan riil organisasi dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa KPK menerapkan integrasi tata kelola anggaran dari hulu hingga hilir. Mulai dari perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pengukuran kinerja, hingga pertanggungjawaban yang dilakukan secara terhubung dalam satu siklus manajemen kinerja.
“Melalui mekanisme tersebut, setiap program yang direncanakan harus memiliki target yang jelas, indikator yang terukur, serta evaluasi berkala untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran bagi penguatan upaya pencegahan, pendidikan, penindakan, koordinasi, supervisi, maupun monitoring pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

