RIAU ONLINE - Sebanyak 865 rekening yang diduga terkait judi online diblokir oleh Bareskrim Polri. Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Jumat, 2 Mei 2025.
Komjen Wahyu mengungkapkan, pemblokiran rekening senilai Rp194,7 miliar itu merupakan tindak lanjut dari 85 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2023.
"Ini bagian dari upaya Polri memutus suplai keuangan jaringan judi online yang merugikan masyarakat dan negara," ungkapnya, dikutip dari KUMPARAN.
Penyidik telah membuka 18 laporan polisi dan menindaklanjuti dengan pemblokiran rekening senilai Rp61,1 miliar dari 85 LHA.
Bila diakumulasi dengan temuan tahun 2023 lalu, total dana yang berhasil dibekukan mencapai Rp194,7 miliar dari 865 rekening.
Komjen Wahyu menambahkan, sejak Mei 2025, PPATK juga menemukan 5.885 rekening terkait judi online.