Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Pemerasan SYL

Firli-Bahuri-dan-Syahrul-Yasin-Lipo.jpg
(Via suara.com/istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan menjadi tersangka pemerasan Syahril Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Mantan penyidik lembaga antirasuah Yudi Purnomo Harahap mendesak agar yang bersangkutan mengundurkan diri.

Yudi menyatakan dengan penetapan status tersangka tersebut membuat Firli saat ini otomatis menjadi Ketua KPK nonaktif.

"Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur, daripada jadi beban KPK," kata Yudi saat dihubungi Suara.com, Kamis (23/11/2023).

Lebih lanjut, Yudi mengapresiasi langka penyidik Polda Metro Jaya yang akhirnya menjadikan Firli sebagai tersangka.

"Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," ujarnya.

Dia juga menyatakan dengan penetapan Firli menjadi tersangka bakal membuat masa depan pemberantasan korupsi di Indoesia cerah.


"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah," katanya.

Resmi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, penetapan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan ke SYL yang diduga dilakukan Firli berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang sebelumnya menjerat SYL. Kemudian pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.

Dalam rangkain penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.

Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikutip dari suara.com